Fakta Unik Dibalik Nomor KTP - Bagi anda yang telah berumur 17 tahun atau lebih pasti anda telah memiliki atau paling tidak telah mengetahui apa itu KTP (Kartu Tanda Penduduk). Tapi mungkin kebanyakan dari anda belum mengetahui kalau hanya dari nomor yang terdapat di KTP anda, dapat menunjukkan dengan pasti dimana anda tinggal, jenis kelamin anda dan tanggal lahir anda. Sekali lagi saya tekankan hanya dari nomor saja tanpa melihat keterangan lain yang terdapat pada KTP anda.
Nomor KTP, disadari ataupun tidak, merupakan nomor yang begitu penting bagi warga Indonesia. Mungkin nomor KTP anda lebih penting bila dibandingkan nomor rekening bank anda. Tiap ada formulir yang mesti diisi oleh masyasarat, biasanya ada kotak tempat pengisian nomor KTP, entah itu formulir untuk penggantian kartu ATM, membuka rekening bank, membuat SIM ataupun formulir yang lain. Singkatnya, nomor KTP sangat penting bagi kita semua sebagai warga Negara Indonesia.
Nomor KTP yang kita miliki mempunyai 16 digit bilangan yang tersusun sebagai berikut:
PPKKCC.HHBBTT.RRRR
Keterangan Nomor KTP:
PP adalah nomor kode Provinsi tempat dimana diterbitkannya KTP.
KK adalah nomor kode Kabupaten/Kota tempat dimana diterbitkannya KTP.
CC adalah nomor kode Kecamatan tempat dimana diterbitkannya KTP.
HH adalah tanggal hari lahir dari pemilik KTP.
BB adalah bulan lahir dari pemilik KTP.
TT adalah tahun lahir dari pemilik KTP.
RRRR adalah nomor registrasi yang tertera saat pengajuan pembuatan KTP (Register Number).
Nomer kode wilayah baik Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan, masing-masing diambil dari nomer kode wilayah yang berdasarkan sistem klasifikasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Jadi misalkan, bila anda mengajukan permohonan pembuatan KTP di kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Maka 6 digit pertama pada nomor KTP anda adalah 317302. Dimana angka 31 menunjukkan kode wilayah Provinsi D.K.I. Jakarta, selanjutnya angka 73 menunjukkan kode wilayah Kota Jakarta Pusat dan angka 02 menunjukkan kode wilayah Kecamatan Menteng.
6 digit selanjutnya yang bertanda HHBBTT adalah tanggal, bulan dan tahun lahir dari pemegang KTP. Untuk 2 digit HH yang menunjukkan tanggal kelahiran terdapat sedikit perlakuan khusus. Dimana bila pemegang KTP adalah wanita maka tanggal lahirnya akan ditambahkan dengan 40. Alasan ditambahkan angka 40 adalah agar memberi perbedaan yang jelas. Dengan jumlah hari dalam satu bulan yang maksimal berjumlah 31, maka diambil bilangan yang lebih besar dari itu untuk memberikan perbedaan yang jelas. Misalkan jika ditambah dengan angka 20, seorang perempuan yang lahir di tanggal 5 jika ditambahkan 20 akan menjadi 25 yang akan rancu dengan seorang laki-laki yang lahir pada tanggal 25.
Sedangkan angka yang diambil untuk bagian TT adalah 2 digit terakhir dari tahun kelahiran pemegang KTP. Jadi bila pemegang KTP lahir pada 17 Agustus 1975 maka enam digit HHBBTT akan tertulis dengan angka 170875 bila ia laki-laki dan 570875 bila ia seorang perempuan.
4 digit terakhir bertanda RRRR adalah nomor registrasi. Ini adalah nomor yang tertera saat pengajuan pembuatan KTP. Nomor inilah yang menjaga agar tidak ada 2 orang yang yang tinggal di daerah yang sama serta memiliki jenis kelamin dan tanggal lahir yang sama mempunyai nomor KTP yang sama. Jadi kalau misalnya setelah si A terdaftar, ternyata ada orang lain lagi di Kecamatan tersebut yang ternyata mempunyai tanggal, bulan dan tahun yang sama persis dengan si A dan berjenis kelamin yang sama pula maka dia akan mempunyai nomor registrasi yang berbeda untuk membedakannya dengan si A.
Nomor KTP, disadari ataupun tidak, merupakan nomor yang begitu penting bagi warga Indonesia. Mungkin nomor KTP anda lebih penting bila dibandingkan nomor rekening bank anda. Tiap ada formulir yang mesti diisi oleh masyasarat, biasanya ada kotak tempat pengisian nomor KTP, entah itu formulir untuk penggantian kartu ATM, membuka rekening bank, membuat SIM ataupun formulir yang lain. Singkatnya, nomor KTP sangat penting bagi kita semua sebagai warga Negara Indonesia.
Nomor KTP yang kita miliki mempunyai 16 digit bilangan yang tersusun sebagai berikut:
PPKKCC.HHBBTT.RRRR
Keterangan Nomor KTP:
PP adalah nomor kode Provinsi tempat dimana diterbitkannya KTP.
KK adalah nomor kode Kabupaten/Kota tempat dimana diterbitkannya KTP.
CC adalah nomor kode Kecamatan tempat dimana diterbitkannya KTP.
HH adalah tanggal hari lahir dari pemilik KTP.
BB adalah bulan lahir dari pemilik KTP.
TT adalah tahun lahir dari pemilik KTP.
RRRR adalah nomor registrasi yang tertera saat pengajuan pembuatan KTP (Register Number).
Nomer kode wilayah baik Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan, masing-masing diambil dari nomer kode wilayah yang berdasarkan sistem klasifikasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Jadi misalkan, bila anda mengajukan permohonan pembuatan KTP di kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Maka 6 digit pertama pada nomor KTP anda adalah 317302. Dimana angka 31 menunjukkan kode wilayah Provinsi D.K.I. Jakarta, selanjutnya angka 73 menunjukkan kode wilayah Kota Jakarta Pusat dan angka 02 menunjukkan kode wilayah Kecamatan Menteng.
6 digit selanjutnya yang bertanda HHBBTT adalah tanggal, bulan dan tahun lahir dari pemegang KTP. Untuk 2 digit HH yang menunjukkan tanggal kelahiran terdapat sedikit perlakuan khusus. Dimana bila pemegang KTP adalah wanita maka tanggal lahirnya akan ditambahkan dengan 40. Alasan ditambahkan angka 40 adalah agar memberi perbedaan yang jelas. Dengan jumlah hari dalam satu bulan yang maksimal berjumlah 31, maka diambil bilangan yang lebih besar dari itu untuk memberikan perbedaan yang jelas. Misalkan jika ditambah dengan angka 20, seorang perempuan yang lahir di tanggal 5 jika ditambahkan 20 akan menjadi 25 yang akan rancu dengan seorang laki-laki yang lahir pada tanggal 25.
Sedangkan angka yang diambil untuk bagian TT adalah 2 digit terakhir dari tahun kelahiran pemegang KTP. Jadi bila pemegang KTP lahir pada 17 Agustus 1975 maka enam digit HHBBTT akan tertulis dengan angka 170875 bila ia laki-laki dan 570875 bila ia seorang perempuan.
4 digit terakhir bertanda RRRR adalah nomor registrasi. Ini adalah nomor yang tertera saat pengajuan pembuatan KTP. Nomor inilah yang menjaga agar tidak ada 2 orang yang yang tinggal di daerah yang sama serta memiliki jenis kelamin dan tanggal lahir yang sama mempunyai nomor KTP yang sama. Jadi kalau misalnya setelah si A terdaftar, ternyata ada orang lain lagi di Kecamatan tersebut yang ternyata mempunyai tanggal, bulan dan tahun yang sama persis dengan si A dan berjenis kelamin yang sama pula maka dia akan mempunyai nomor registrasi yang berbeda untuk membedakannya dengan si A.