skip to main |
skip to sidebar
Hukum berpuasa pada bulan Ramadan adalah wajib bagi setiap muslim namun adakalanya dalam keadaan tertentu diperbolehkan tidak puasa pada bulan Ramadhan bagi empat golongan, diantaranya adalah :
- Orang yang sedang sakit dan berbahaya baginya jika berpuasa dan orang bepergian yang boleh baginya mengqashar shalat. Tidak puasa bagi mereka berdua adalah afdhal, tapi wajib menggadhanya. Namun jika mereka berpuasa maka puasa mereka sah (mendapat pahala). Firman Allah Ta'ala:
" …..Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain... " (Al-Baqarah:184). Maksudnya, jika orang sakit dan orang yang bepergian tidak berpuasa maka wajib mengqadha (menggantinya) sejumlah hari yang ditinggalkan itu pada hari lain setelah bulan Ramadhan. - Wanita yang sedang haid dan wanita nifas: mereka tidak berpuasa dan wajib mengqadha. Jika berpuasa tidak sah puasanya. Aisyah radhiallahu 'anha berkata :
"Jika kami mengalami haid, maka diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan menggadha shalat. " (Hadits Muttafaq 'Alaih). - Wanita hamil dan wanita menyusui, jika khawatir atas kesehatan anaknya boleh bagi mereka tidak berpuasa dan harus meng-qadha serta memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa maka sah puasanya. Adapun jika khawatir atas kesehatan diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan harus meng-qadha saja. Demikian dikatakan Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan o!eh Abu Dawud. '7, Lihat kitab Ar Raudhul Murbi', 1/124.
- Orang yang tidak kuat berpuasa karena tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Boleh baginya tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Demikian kata Ibnu Abbas menurut riwayat Al-Bukhari. Lihat kitab Tafsir Ibnu Kalsir, 1/215.
Sedangkan jumlah makanan yang diberikan yaitu satu mud (genggam tangan) gandum, atau satu sha' (+ 3 kg) dari bahan makanan lainnya. Lihat kitab 'Lrmdatul Fiqh, oleh Ibnu Qudamah, hlm. 28. Hukum jima'pada siang hari bulan Ramadhan. Diharamkan melakukan jima' (bersenggama) pada siang hari bulan Ramadhan. Dan siapa yang melanggarnya harus meng-qadha dan membayar kaffarah mughallazhah (denda berat) yaitu membebaskan hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin; dan jika tidak punya maka bebaslah ia dari kafarah itu. Firman Allah Ta'ala. "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..." (Al-Baqarah: 285). Lihat kitab Majalisu Syahri Ramadhan, hlm. 102 108#43
BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT LAINNYA DIBAWAH INI :
ANDA PUNYA MASALAH KEUANGAN ?
ATM money maker jawabannya
Tapi saya jlaskan dlu ATM MONEY MAKER itu apa.!!!
Kartu ATM Bebas Akses (MoneyMaker) adalah selembar kartu ATM yg sudah di setting/di format ulang yang dapat menarik uang tunai di semua ATM berlogo Visa, Link, Atm Bersama dan Master Card di mana saja dan kapan saja, tanpa harus punya tabungan. hanya dengan sekali modal anda bisa dapat keuntungan 2-5 juta/hari
> > mengapa kami menjual Kartu ATM (Money Maker) Bebas akses ini, padahal kami sudah tak lagi kekurangan uang? Ada banyak alasan mengapa kami harus menjualnya kepada Anda,
> > 1. Pertama adalah alasan keamanan, semakin banyak orang yang menggunakan Kartu ATM (Money Maker), maka akan semakin sulit untuk dilacak. Dengan demikian akan meningkatkan keamanan pemakainya.
Tanpa resiko karena sudah yang banyak membuktikan pemakaiannya
+ cara menggunakannya sama sperti ATM pada umumnya
untuk lebih jelas dan pendaftaran kunjungi di:
www.money-Maker14.blogspot.com