Saat
ini banyak sekali para buruh melakukan Demonstrasi untuk menuntut
kenaikan Upah mereka karena setiap tahunnya memang harga-harga barang
selalu naik mengikuti Inflasi yang terjadi. Disamping itu upah minimum
para buruh belum memenuhi jumlah layak, maka dari itu di tahun 2013 ini
Jumlah UMR minimal 100% sama seperti Angka Kehidupan Layak atau KHL di
setiap Kota, Kabupaten maupun Propinsi.
Saat ini beberapa Daerah di Indonesia sudah mengeluarkan Daftar UMR 2013 | Upah Minimum Regional 2013 Indonesia
per propinsi. Sementara Propinsi lain masih belum diputuskan karena
memang cukup alot mengenai penetapan Upah Minimum ini. Melihat dari
Jumlah Besaran UMR Propinsi yang ada, Upah Minimum tahun 2013 cukup
mengalami kenaikan dibandingkan Upah Minimum tahun 2012 kemarin. Berikut ini merupakan daftar Upah Minimum Regional UMR Provinsi di Indonesia tahun 2013 :
- Besar Upah Minimum Provinsi Nangroe Aceh Darussalam tahun 2013 sebesar 1.550.000,
- Besar Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 sebesar 1.305.000,
- Besar Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 sebesar 1.350.000,
- Besar Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2013 sebesar 1.365.087,
- Besar Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2013 sebesar 1.300.000,
- Besar Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung Tahun 2013 sebesar 1.265.000,
- Besar Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2013 sebesar 1.200.000,
- Besar Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 sebesar Rp 2.200.000,
- Besar Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013 sebesar 1.060.000,
- Besar Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013 sebesar 1.337.500,
- Besar Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 sebesar 1.553.127
- Besar Upah Minimum Propinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 sebesar 1.762.073,
- Besar Upah Minimum Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 sebesar 1.125.207,
- Besar Upah Minimum Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 sebesar 1.440.000,
- Besar Upah Minimum Propinsi Papua Tahun 2013 sebesar 1.710.000.
Dari 13 propinsi tersebut yang belum memberikan data yaitu Provinsi
Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Bali, Nusa
Tenggara, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi
Tengah, Maluku. Daftar Upah Minimum Provinsi ini tentunya berbeda
dengan Upah Minimum Kota dan Kabupaten, karena Upah Minimum Provinsi ini
berdasarkan data-data Kota dan Kabupaten yang ada di dalam propinsi
tersebut.
Misalnya saja di Jawa Barat Upah Minimum Kota Bandung dengan Upah
Minimum Kota Cimahi pasti berbeda, begitu juga kota lainnya seperti
Medan, Semarang, Surabaya, Garut, Tasikmalaya, Bekasi, Tangerang,
Karawang, Medan, Ambon, Bali, Sidoarjo, Kudus, Klaten, Jambi, Lampung,
Jambi, Palembang, Bogor, Depok, Cikarang, Serang Banten, Yogyakarta dan
Kabupaten Kota lainnya di Indonesia.
Pastinya semua kenaikan ini pasti akan terasa kurang maka dari itu
kita patutnya selalu bersyukur atas kenaikan Upah ini, dan apabila kita
kaum buruh merasa kurang layak atau selalu kekurangan dalam gaji cobalah
berwirausaha dan berusaha sendiri. Karena 9 dari 10 pintu rezeki itu
ada di dalam Perdagangan. Jangan selalu mengeluh, Demo dan malah ricuh
lebih baik kita mengembangkan diri untuk bisa memberikan pekerjaan pada
orang lain dengan menjadi wirausahawan, malah banyak para pedagang yang
penghasilannya lebih besar dari Seorang pegawai Bank sekalipun, karena
menjadi Wirausahawan kita tidak ada batasan gaji. Kita bisa mendapatkan
Upah sebesar-besarnya karena tergantung kemampuan dan usaha kita.
Kaltim dan Papua masih dibawah jakarta ya, padahalkan biaya hidup disana mahal juga :d