Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan tempat-tempat rawan korupsi. 'Tempat basah' itu sangat mudah terjadi penyimpangan oleh PNS.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan sesuai data yang dihimpun PPATK, memang ada tempat basah tempat pejabat yang tidak baik integritasnya melakukan korupsi atau menyalahgunakan jabatannya.
"Tempat basah ini antara lain pekerjaan yang berkaitan dengan pengadaan proyek-proyek, penempatan uang negara dan tempat yang berkaitan dengan penerimaan negara," ungkap Agus ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (6/12/2011).
"Tempat yang berkaitan dengan penerimaan negara paling krusial yakni di bidang perpajakan, bea dan cukai, retribusi dan pemberi perijinan-perijinan dan yang sejenisnya," jelas Agus.
Oleh karena itu, Agus menyampaikan pembenahan sistem, aturan yang tegas, serta pembinaan karakter dan pembinaan karir oleh para atasan harus dijalankan dengan baik. Atasan ini sambung Agus harus bisa memberikan contoh dan jadi role model.
"Saya heran kalau anak-anak muda yang terindikasi korupsi, dan ini atasan yang baik pasti bisa mengetahui atau paling tidak ya mencurigai dan berkewajiban secara moral untuk mencari tahu, tetapi karirnya tetap moncer. Apalagi orang-orang yang namanya sudah dilaporkan sebagai terindikasi oleh PPATK," ungkapnya.
Dijelaskan Agus, 'tempat basah' di daerah juga cukup banyak. Antara lain, biasa terdapat di kelurahan dan kecamatan. "Disana banyak administrasi perijinan. Dan kadang juga disalahgunakan oleh PNS setempat," tukasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng mengaku kecewa dengan temuan PPATK mengenai PNS yang memindahkan dana APBN/APBD ke rekening pribadi. Banggar meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) langsung terjun untuk memeriksa seluruh anggaran daerah.
"Ngga bener itu! BPK harus turun. Masak memindahkan dana APBN atau APBD ke rekening pribadi," kata kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (6/12/2011).
Menurut Melchias dirinya menegaskan dana APBN maupun APBD seharusnya masuk kepada kas pemerintah di pusat maupun di daerah. Ketika dipindahkan ke rekening pribadi itu sudah salah besar.
"Jika hal itu dilanggar, maka sudah pasti menyalahi undang-undang perlu ada sanksi. Hal ini BPK yang harus mengusut," tambahnya
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan sesuai data yang dihimpun PPATK, memang ada tempat basah tempat pejabat yang tidak baik integritasnya melakukan korupsi atau menyalahgunakan jabatannya.
"Tempat basah ini antara lain pekerjaan yang berkaitan dengan pengadaan proyek-proyek, penempatan uang negara dan tempat yang berkaitan dengan penerimaan negara," ungkap Agus ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (6/12/2011).
"Tempat yang berkaitan dengan penerimaan negara paling krusial yakni di bidang perpajakan, bea dan cukai, retribusi dan pemberi perijinan-perijinan dan yang sejenisnya," jelas Agus.
Oleh karena itu, Agus menyampaikan pembenahan sistem, aturan yang tegas, serta pembinaan karakter dan pembinaan karir oleh para atasan harus dijalankan dengan baik. Atasan ini sambung Agus harus bisa memberikan contoh dan jadi role model.
"Saya heran kalau anak-anak muda yang terindikasi korupsi, dan ini atasan yang baik pasti bisa mengetahui atau paling tidak ya mencurigai dan berkewajiban secara moral untuk mencari tahu, tetapi karirnya tetap moncer. Apalagi orang-orang yang namanya sudah dilaporkan sebagai terindikasi oleh PPATK," ungkapnya.
Dijelaskan Agus, 'tempat basah' di daerah juga cukup banyak. Antara lain, biasa terdapat di kelurahan dan kecamatan. "Disana banyak administrasi perijinan. Dan kadang juga disalahgunakan oleh PNS setempat," tukasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng mengaku kecewa dengan temuan PPATK mengenai PNS yang memindahkan dana APBN/APBD ke rekening pribadi. Banggar meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) langsung terjun untuk memeriksa seluruh anggaran daerah.
"Ngga bener itu! BPK harus turun. Masak memindahkan dana APBN atau APBD ke rekening pribadi," kata kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (6/12/2011).
Menurut Melchias dirinya menegaskan dana APBN maupun APBD seharusnya masuk kepada kas pemerintah di pusat maupun di daerah. Ketika dipindahkan ke rekening pribadi itu sudah salah besar.
"Jika hal itu dilanggar, maka sudah pasti menyalahi undang-undang perlu ada sanksi. Hal ini BPK yang harus mengusut," tambahnya