Makna zakat secara bahasa (Lughat) berarti: tumbuh berkembang dan berkah (HR At Tarmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS Attaubah:10).

Sedangkan menurut termologi syar’iah (istilah syara’) Zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.

Seseorang yang membayar zakat karena keimananya niscaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman: “Pungutlah Zakat dari sebagian kekayaan mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”(QS At-taubah:103)



A. Penerima Zakat

Orang-orang yang berhak menerima zakat terbagi atas delapan golongan, sebagaimana dalam Al-Qur’an Surat At-taubah ayat 60 :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(Qs,At-taubah:60)

Sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam surat At-taubah ayat 60, maka orang-orang yang berhak menerima zakat dibagi kedalam delapan golongan diantaranya :

1. Faqir

Nabi Muhammad SAW berkata kepada mu’adz :
“Diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang faqir mereka”

Faqir/fu qaraa adalah orang yang tidak mempunyai penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pengertian Faqir/fuqaraa menurut beberapa pendapat :
a. madzhab abu hanifah
Faqir: Orang yang tidak cukup senishab hartanya.
b. madzhab Asy-syafi’i
Faqir: Orang yang tidak berharta, tak dapat memenuhi keperluan dan tak sanggup berusaha, tidak mempunyai pekerjaan.

2. Miskin

Miskin/maasakiin adalah orang yang memiliki panghasilan tetap, tetapi tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Pengertian miskin/masaakiin menurut beberapa pendapat :
a. Al Jauhary dalam ash shihah
Miskin: Orang faqir yang tiada ingin, tidak suka meminta-minta, tidak ingin menyatakan kefaqiranya kepada orang lain.
b. Al Fairuzabady dalam al Qamus
Miskin: Orang yang tidak mempunyai apa-apa atau orang yang sangat menghajati pertolongan.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah orang yang melaksanakan segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan zakat, misalnya pengumpul zakat, bendahara, penjaga, pencatat dan pembagi harta zakat.

Amil zakat di bagi empat besar, yaitu :

1) Jubah / Sub’ah / Hasyarah
Pekerjaannya adalah mengumpulkan atau memumungut zakat dan fitrah dari yang wajib mengeluarkannya dan termasuk juga ru’ ah (Pengembala binatang zakat).
2) Katabah / Hasyabah
Pekerjaannya mendaptarkan zakat yang diterima dan menghitung zakat itu.
3) Qasamah
Pekerjaannya membagi dan menyampaikan zakat atau fitrah kepada yang berhak menerima.
4) Khasanah / Hafadhah
Pekerjaannya menjaga atau memelihara harta zakat atau fitrah.

Adapun yang mengamati atau mengawas dan mengendalikan pekerjaan mereka itu ialah penguasa, wakilnya atau perkumpulan yang mengangkat badan itu.

4. Mu’alaf

Mua’laf adalah orang yang diharap kecenderungan hatinya atau keyakinannya dan dapat bertambah kepada islam, atau terhalangnya niat jahat tersebut terhadap kaum muslimin atau orang yang akan ada manfaatnya dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh.

Fuqoha (ahli fiqih) telah membagi mu’laf kedalam 2 bagian :

1. Yang masih kafir, dibagi 2 :

a. Kafir yang diharapkan akan beriman dengan diberikan pertolongan kepadanya, sebagaiman dicontohkan oleh Rosulullah SAW beliau memberikan zakat kepada shafwan ibnu umaiyah, karena pemberian beliau inilah akhirnya ia masuk islam.
b. Kafir yang ditakuti kejahatannya (Diberikan kepadanya hak mua’laf untuk menolak kejahatannya itu).

2. Yang telah masuk agama islam, dibagi 4 :

a. Yang masih lemah imannya, yang diharap dengan pemberian itu akan tetap imannya. Seperti yang di contohkan, Rosulullah Saw memberikan bagian ini kepada ‘Uyainah ibnu Hihsin.
b. Pemuka–pemuka yang mempunyai teman–teman yang sederajat dengan dia yang masih beragama kafir. Diberikan kepada mereka untuk menarik hati temannya yang masih kufur itu, seperti Rosul telah memberikannya kepada Adi Ibnu Hakim seorang yang sangat kaya dan dermawan.
c. Orang islam yang berkediaman di daerah perbatasan. Diberikan kepadanya sebahagian ini agar mereka tetap membela isi Negri dari serangan musuh.
d. Orang islam yang diperlukan untuk menarik zakat dari mereka yang tidak mau memberikannya, kalau tidak dengan perantara orang itu.

5. Ar- Riqob

Ar- Riqob adalah hamba sahaya yang ingin membebaskan dirinya dari belenggu perbudakan.

Disebutkan dalam muntaqol akbar, golongan ini melengkapi golongan mukatab, yaitu budak yang telah dijanjikan oleh tuannya akan dilepaskannya, jika dia dapat membayarnya dan melengkapi pula budak yang belum dikatakan demikian oleh tuannya.

6. Al- Gharim

Al- Gharim adalah orang yang mempunyai hutang dan tidak mampu membayarnya. Al- gharim dibagi menjadi 3, yaitu :

1) Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri, Al- gharim dalam golongan ini boleh meminta bagian jika mereka sendiri telah fakir, jatuh miskin dan ia sendiri tidak sanggup untuk membayarnya.
2) Orang yang berhutang karena mendamaikan perselisihan al- gharim dalam golongan ini boleh meminta bagiannya untuk pembayaran hutang yang telah diperbuat untuk kemaslahatan umum.
3) Orang yang berhutang karena menjamin hutang orang lain. Al- ghariom dalam golongan ini boleh meminta bagian jika mereka sendiri telah fakir, telah jatuh miskin dan ia sendiri tidak sanggup untuk membayarnya.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah SWT atau setiap orang yang berusaha taat dan menjalankan kebajikan.

Yang termasuk dalam fisabilillah adalah :
1) Peningkatan dakwah melalui lembaga-lembaga dakwah.
2) Peningkatan pengetahuan kader–kader islam.
3) Peningkatan bangunan fisik keagamaan, seperti membangun mesjid dan madrasah.
4) Nafkah bagi orang–orang yang sibuk dalam tugas agama seperti kiayi, guru agama, dan mubaligh.
5) Penyediaan biaya untuk lembaga penelitian agama.
6) Pusat–pusat rehabilitasi.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang bepergian jauh yang bermaksud baik, tidak untuk maksiat, dan kehabisan bekal.

B. Peranan Zakat

Disinilah zakat berperan sebagai Ibadah Maaliyah Ijtima’iyyah (ibadah harta yang berdimensi sosial) yang memiliki posisi penting, strategis dan menentukan, baik dari sisi pelaksanaan ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.

Dalam konteks kemakmuran rakyat (umat), peran zakat dapat dilihat dari beberapa hal berikut ini :

1. Zakat akan menumbuhkan akhlak yang mulia berupa kepeduliaan terhadap nasib kehidupan orang lain, menghilangkan rasa kikir dan egoisme (An-Nisa’: 37).

2. Zakat berfungsi secara sosial untuk mensejahterakan kelompok mustahiq, terutama golongan fakir miskin ke arah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera, dapat menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.

3. Zakat akan mendorong umat untuk menjadi menjadi muzakki sehingga akan meningkatkan etos kerja dan etika bisnis yang benar.

4. Zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik dimungkinkan terciptanya pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan.

Peran pelaksanaan zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat diantaranya :

1. Mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin.

2. Kepedulian masyarakat terhadap sesama semakin meningkat.

3. Rasa tolong menolong semakin meningkat.

4. Solidaritas antar sesama semakin tinggi.

Mudah-mudahan artikel Penerima dan Peranan Zakat yang saya sampaikan ini, ada manfaatnya khususnya buat saya sendiri umumnya buat antum sekalian, kesalahan hanya milik saya pribadi kebenaran hanyalah Allah SWT yang mempunyai.


BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT LAINNYA DIBAWAH INI :



  1. betul sekali gan, banyak sekali manfaat melaksanakan ibadah zakat, baik yang memberi maupun yang menerima.

     
  2. ketentuan-ketentuan zakat semuanya sudah ada dan lengkap dalam al-Quran

    maaf OOT berarti orang yang korupsi itu termasuk fakir ya :D

     

Posting Komentar