Pertanyaan :
Ummu syabit bertanya kepada anda pertanyaan terkahir :
Bolehkah laki-laki memakai perhiasan dengan menggunakan batu mulia dan memakainya menggunakan tasbeh dan sebagainya?

Jawab:
Bagi laki-laki yang telah ada pengharaman atas mereka yaitu emas, mereka tidak boleh memakainya sebagai perhiasan. Oleh karena itu ketika nabi shalallohu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki yang ditangannnya ada cincin emas, maka beliau lepas dan bersabda:

“Apakah salah seorang diantara kalian suka untuk diberikan bara api untuk diletakkan ditangannya?” Dikatakan kepada laki-laki ini : “ambillah cincinmu dan manfaatkanlah!” Maka laki-laki inipun menjawab : “ Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin yang telah dilepas oleh Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam”

Ini menunjukkan faedah bahwa terkadang penggunaan metode yang tegas itu adalah hikmah, sehingga tidaklah mesti yang dikatakan hikmah itu harus selalu lemah lembut, terkadang sikap tegas itu bisa menjadi penuh hikmah. Oleh karena itu, dalam kejadian tersebut Nabi Shalallohu ‘alaihi wasallam menggunakan metode yang tegas dan kemudian beliau mengambil cincin itu lalu beliau melemparkannya seraya bersabda:

“Apakah salah seorang diantara kalian suka untuk diberikan bara api untuk diletakkan ditangannya?”

Namun demikian sahabat ini dapat mengambil manfaat dari cara nasehat dan ucapan nabi shalallohu ‘alaihi wasallam dan berbekas pada dirinya sendiri, dimana dia berkata:

“Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin yang telah dilepas oleh Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam”

Jadi jelas bahwa emas itu tidak boleh dipakai untuk laki-laki, tidak boleh bagi laki-laki menggunakan emas secara mutlak.

Adapun perak telah ada berita dari Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau menggunakannya sebagai cincin. Maka tidak apa-apa memakai cincin perak, Namun permasalahannya apakah dengan demikian memakai cincin itu sunnah? Lantas ada yang mengatakan disunnahkan bagi laki-laki menggunakan cincin perak? Atukah itu cuma mubah (boleh)?

Maka yang jelas bagi kita adalah perlu perincian terhadap hukum ini. Apabila dia menggunakan cincin perak itu untuk suatu keperluan, misalnya dia menggunakannya karena dia seorang hakim atau yang diberi tugas sebagai pemberi stempel, sedangkan capnya itu dicincinya, maka ketika kondisi seperti itu memakai cincin perak itu sunnah.

Apabila dia menggunakan cincin perak (itu) untuk sekedar perhiasan, maka ketika itu hukumnya mubah, tidaklah dikatakan bahwa itu sunnah. Hal itu karena nabi shalallohu ‘alaihi wasallam memakai cincin perak bukan untuk perhiasan melainkan untuk suatu keperluan, dimana mereka berkata :

“wahai rosulullah mereka para penguasa diseluruh dunia itu tidak mau menerima surat kecuali diberi stempel”

Maka beliaupun membuat cincin dan dicetak disitu “Muhammad Rosullah”, “Muhammad” lalu garis, “Rasulullah” lalu garis, dan lafdzul jalalah (Allah) lalu garis. Sebagaimana telah ada riwayat akan hal itu dalam riwayat bukhari, dan hal yang demikian itu juga ada dalam riwayat Bukhari.

Bahwa nabi menjadikan kepala cincin beliau ditelapak tangan bagian dalam, kalaulah beliau hendak menjadikannya sebagai perhiasan, tentu beliau menjadikan kepala cincin itu ditelapak tangannya bagian luar. Namun beliau menjadikan kepala cincin itu ditelapak tangan bagian dalam, hal ini menunjukkan bahwa nabi shalallohu ‘alaihi wasallam memakai cincicn ini karena suatu keperluan.

Maka siapa yang ingin memakainya karena suatu keperluan maka itu sunnah, namun siapa yang ingin memakai cincin itu karena untuk perhiasan maka itu mubah, sekali lagi kita katakan bahwa itu mubah.

Kalau selain emas dan perak maka hukum asalnya adalah halal dan mubah, selama tidak adanya penyerupaan. Misalkan kalau adanya penyerupaan cincin itu adalah cincin khusus orang perempuan atau orang kafir, maka itu dilarang karena adanya penyerupaan. Namun bila tidak ada penyerupaan baik itu bentuknya pena atau tasbeh. Maka dalam hal ini hukum asalnya adalah boleh

(Diketik ulang dari video tanya jawab Syaikh Saad al-Ghojlan, Marjan Production)

Tambahan :
Kalo aing gimana ya boi, cincin nikah aing dr emas putih? Boleh gak ya dipakai?
Saya mendapat keterangan dari ust. Abu Umar basyir (penulis buku best seller "SANDIWARA LANGIT dan SUTRA UNGU" bahwa emas putih ataupun platina bukanlah emas yang dimaksudkan dalam hadits, karena itu bukan adz-dzahab (emas). Namun yang dijual di toko-toko emas sekarang, berupa emas bersepuh platina, maka itu haram bagi laki-laki. Nah kalau perempuan boleh memakai perhiasan dari emas.


BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT LAINNYA DIBAWAH INI :



  1. terus bagaimana dengan bertunangan atau tuker cincin apa itu sah?

     
  2. di dalam al-quran juga sudah di jelaskan kalau laki-laki tidak boleh memakai perhiasan dari emas murni dan sejenisnya,
    tapi saya dengar kalau perak di perbolehkan.

     
  3. memang benar adanya cerita diatas tersebut.
    kalo masalah bertunangan itu kan bukan mengambil dari budaya Islam, melainkan dari budaya bangsa barat.

     
  4. Anonim Says:
  5. Gmna ya aq pnya baby laki-laki trs aq beliin mas.
    Apa klu baby laki-laki jg gx boleh y,aq pkir sih kan msh kecil n blm tau apa2 jd gx apa y.
    Tp aq mnt pencerahan nya dong

     
  6. kado unik Says:
  7. wah share yang bagus nue

     
  8. kado-unik Says:
  9. mantap artikelnya , cntik juga cin cin nya

     
  10. elnusayunus Says:
  11. Oke deh,sekarang aku jd tau.terimakasih ya gan

     
  12. Unknown Says:
  13. Emas Diharamkan bagi laki2 dewasa maupun anak2

     
  14. Unknown Says:
  15. Nk tanye la "zaman sekarang kan ade budak2 gengster selalu pakai cicin dekat mata dekat lidah mulut tp soalan saye yg sebenar blh ke kalau kite pakai cicin dekat dada....????

     
  16. Unknown Says:
  17. Kan dede ny,tdk tau apa2 mungkin tdk dosa,dan masalahnya sampean yg tau kalau itu dosa dan memakaikannya, waalla hua'lam

     

Posting Komentar