Keberadaan kelompok etnik dan suku bangsa merupakan tulang punggung bagi keberadaan nasion Indonesia. Konflik antar etnik dan melemahnya nation Indonesia sebagai factor pengikat- jika benar nasion Indonesia sudah melemah merupakan masalah besar bagi eksistensi Indonesia. Beberapa pernyataan daerah atau sebagian komunitas etnik seperti Aceh, Riau, dan Irian Jaya mengindikasikan, bahwa nasion Indonesia cenderung melemah, baik sebagai acuan nilai maupun sebagai pusat administratif.

Berbagai pihak menyoroti masalah kerusuhan dan konflik sosial diatas, di anggap sebagai akibat pembangunan di masa Orde Baru dan kegagalan reformasi yang salah dalam menerapkan kebijakan ekonomi, politik, sosial dan budaya, sehingga menimbulkan berbagai masalah pembangunan seperti kemiskinan, kesenjangan ekonomi dan pendapatan, marginalisasi dan lain sebagainya. Sumber-sumber kerusuhan di masa Orde Baru sering dianggap sebagai dampak dari masalah kecemburuan sosial dan ekonomi antara penduduk asli dan pendatang. Sedangkan sumber-sumber kerusuhan dimasa kini lebih banyak terjadi akibat melebarnya proses perebutan sumberdaya dimana masing-masing pihak membawa permasalahan perebutan sumberdaya tersebut kepada permasalahan kelompok.

Pada kurun waktu dua tahun 1998 hingga 2000, struktur masyarakat Indonesia kembali mengalami “pembelahan” sosial, maupun politik atas dasar suku, agama, ras, maupun golongan. Pembelahan ini diperlihatkan oleh kecenderungan kembalinya politik aliran pada masa transisi politik sebagai sebuah identitas, baik politik maupun sosial. Akibat kerapuhan hubungan sosial di beberapa daerah terjadi, bahkan ada yang berkeinginan merdeka. Sementara didaerah-daerah lainnya, kerapuhan hubungan sosial berubah menjadi kerusuhan seperti yang terjadi di Situbondo (1996), Tasikmalaya (1997), Rengasdengklok (19970, Sanggauledo (1997), Karawang-Bekasi (1997), Kupang (1997), Sambas (1999), Mataram (2000), dan lain-lain.

Berbagai pandanganpun berkembang untuk mengungkap konflik sosial yang membakar berbagai daerah di Indonesia selama lima tahun terakhir pada saat itu. Misalnya, teori kultur dominant yang dikembangkan oleh Bruner (Suparlan, 1999), mengasumsikan adanya budaya yang kuat disatu tempat, sehingga budaya-budaya lain yang dibawa para pendatang tunduk dan menyesuaikan diri terhadap kultur dominant. Model kultur dominant ini dapat digunakan untuk menganalisis potensi konflik antar etnik di suatu tempat, terutama bila kutur dominant tersebut tidak ada. Melalui pendekatan ini, Bruner menganalisis potensi konflik beberapa suku bangsa di Bandung dan Medan.

Dalam kasus Bandung, etnik Sunda merupakan kelompok dominant yang menempati posisi-posisi tertentu, baik dalam birokrasi maupun lembaga-lembaga pendidikan. Para pendatang seperti Jawa–menurut Suparlan (1999) menyesuaikan diri dengan kultur dominant. Konflik yang terjadi antara pendatang dengan penduduk asli tidak menyebabkan diaktifkannya suku bangsa (jawa) sebagai acuan dalam menggalang solidaritas sosial.

Hal demikian terutama bagi suku Jawa kelas menengah keatas cenderung mempertahankan kultur Jawa. Mereka dapat mempertahankan kultur Jawa karena posisi-posisi sosial, ekonomi dan politik mereka, sehingga terbebas dari keharusan tunduk pada kultur dominan. Disamping itu, kelompok kelas menengah Jawa di Bandung lebih Kosmopolit dan modern.

Kasus Medan, menurut Bruner (Suparlan, 1999), Berbeda dengan Bandung. Di Medan tidak terdapat kultur dominant. Orang Jawa, sekalipun secara kuantitas mayoritas, bukan merupakan kelompok dominant, karena mereka berada pada posisi kelas menengah ke bawah, sehingga tidak mempunyai kekuatan sosial , ekonomi dan politik. Dengan tidak adanya kultur dominan di Medan Bruner (Suparlan, 1999) menggambarkan, masing-masing suku bangsa menciptakan keteraturan sosial dalam lingkungan masyarakat sukubangsanya. Sedangkan ditempat-tempat umum mereka cenderung saling berkompetisi dengan mengaktifkan masing-masing suka bangsa sebagai instrument untuk menggalang solidaritas sosial.

Seperti hanya Medan, di Jakarta tidak terdapat kultur lokal yang dominant. Etnik Betawi yang merupakan penduduk asli Jakarta bukan merupakan kulrtur dominant. Sebaliknya kultur Betawi menghadapi “serangan” dari berbagai etnik pendatang, sehingga sering dikatakan, kultur Betawi terancam mengalami kepunahan. Karena itu, tidak mengherankan jika MT Arifin (1999) mengkhawatirkan beberapa etnik di Jakarta akan mengaktifkan solidaritas etnik. Mereka mengelompok dalam berbagai etnik, dengan orientasi etnisitas yang cukup tinggi, cenderung eksklusif, dan memiliki streotip (terhadap kelompok lain). Yang menarik ialah, persaingan antar kelompok etnik dan orientasi etnisitas merupakan faktor potensial bagi terjadinya konflik antar kelompok etnik di Jakarta.

Potensi konflik bukan hanya faktor kultural dan orientasi etnisitas yang tinggi, melainkan dipengaruhi oleh bergbagai variabel lain, terutama variable sosial ekonomi. Alqadari (1999) dalam menganalisis konflik etnik di Ambon dan Sambas mengemukakan, bahwa variable utama yang mendorong konflik yakni variable ekonomi. Konflik akibat ekonomi di Jakarta, terutama antara penduduk asli dengan pendatang, sangat potensial seperti nampak dalam laporan Habsjah (1999).

Penelitian oleh Indonesia Institute for Civil Society (INCIS) tentang “Hubungan Antar Etnik dan Masalah Kebangsaan di Jakarta”, dengan mengambil sample dari 10 kelompok paguyuban dari berbagai etnik di Indonesia, menunjukkan hanya etnis Aceh dan Papua yang terus menerus bergolak, menunjukkan melamahnya rasa kebangsaan, ini ditunjukkan dengan melemahnya perasaan sebagai bagian Indonesia.

Penelitian INCIS, seperti berbagai penelitian tentang masalah kebangsaan di Indonesia, memang tidak ditujukan untuk melihat konflik antar etnik dalam skala mikro. Bagaimana interaksi antar komunitas berlangsung dilingkungan yang semakin sempit di Jakarta, serta bagaimana pertarungan antar kelompok memperebutkan sumber daya, menjadi pemicu terjadinya konflik sosial.

Jakarta di huni oleh berbagai kelompok etnik yang datang dari berbagai penjuru Indonesia. Karena itu, Jakarta merupakan miniatur yang menggambarkan hubungan antaretnik. Selain itu, berbagai kelompok etnik yang ada di Jakarta secara teoritis akan lebih kosmopolit serta memiliki keterikatan yang lebih tinggi terhadap nation Indonesia. Karena itu, berbagai kelompok etnik di Jakarta dapat menjadi tolak ukur bagi keberadaan berbagai kelompok etnik di daerah lain.

Keberadaan suku bangsa dari berbagai daerah di Jakarta, jika ditelusuri sejarahnya, setua dengan keberadaan kota Jakarta itu sendiri. Namun, secara administratif, pengelompokan masyarakat berdasarkan suku bangsa, baru dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda. Ditandai dengan keberadaan kampung-kampung yang didasarkan oleh kesamaan daerah asal, misalnya kampong Melayu, Kampung Bali, Kampung Bugis, Kampung Ambon, Arab, dll. Sampai saat ini jejak-jejak peninggalan itu masih terlihat diberbagai pelosok Jakarta.

Dimasa lalu, pemerintah kolonial mengupayakan pengelompokan tempat tinggal berdasarkan etnis sebagi bagian dari strategi pecah belah (devide et impera), ini dilakukan untuk mempertahankan kekuasaannya ditanah jajahan nusantara. Sejalan dengan berputarnya waktu, perkembangan sebagai akibat dari asmilasi, akulturasi yang berjalan secara alamiah pembaruan pun berlangsung. Walaupun masih ada upaya mempertahankan tradisi dari setiap komunitas warga, namun hubungan sosial mereka dengan komunitas etnis lain berjalan dengan baik dan dapat hidup berdampingan dengan rukun.

Walaupun demikian, kehidupan antar etnis di Jakrta, bukan tanpa riak-riak. Beberapa kasus menunjukkan adanya pertentangan antar kelompok warga yang berbeda asal daerahnya, walaupun dari sekian banyak peristiwa tersebut, tidak ada satupun kerusuhan antar kelompok di Jakrta dipicu oleh perbedaan etnis.

Perkelahian antar kelompok masyarakat yang berbeda etnik sering kali disebabkan oleh perebutan sumber daya ekonomi. Jumlah penduduk Jakarta yang sangat padat sedangkan jumlah sumber daya yang diperebutkan semakin menipis, membuat gesekan lebih sering terjadi. Hal ini dapat dilihat dari seringnya konflik yang terjadi di sentra-sentra bisnis seperti pasar, sekitar mall, dan didekat tempat hiburan, seperti bar, karaoke, dll.

Namun, dari sekian banyak kasus perkelahian dalam skala besar, biasanya kasus-kasus tawuran warga yang berbeda etnik selalu diawali dengan tindak penganiayaannya. Apabila kasus yang awalnya adalah persoalan kecil ini ditangani dengan baik, terutama oleh aparat keamanan, niscaya kasusnya tidak akan menjadi besar dan rumit.

Dari pandangan psikologi sosial, berkumpulnya manusia dalam tempat yang sempit, dapat menyebabkan gesekan sosial yang tak terelakkan. Apalagi gejala komunitas kota adalah adanya kecenderungan masyarakat massa (mass society) dimana individu kehilangan identitas pribadinya; individu tidak lagi mampu membuat putusan-putusan secara pribadi, melainkan bertindak menurut dorongan masa; individu cenderung kehilangan cipta, rasa dan karsa sendiri, atau seperti dikatakan oleh Daldjoeni, terjadi “kekosongan budaya”.

Dari berbagai konflik yang terjadi, keterlibatan aparat keamanan, sering kali diperankan sebagai pemadam kebakaran. Padahal dalam skala yang lebih kecil, keberadaan aparat kemanan yang langsung menangani masalah sangat efektif untuk meredam konflik berkembang menjadi masalah besar.

Menangani konflik bukanlah hal yang mudah seperti membalik tangan. Perlu seni dan pendekatan yang tepat agar suatu konflik dapat diatasi tanpa menimbulkan korban yang lebih besar dan sebisa mungkin dengan tanpa kekuatan dan kekerasan. Dalam kebudayaan feodal, segala konflik diatasi dengan memakai kekuasaan yang dimiliki oleh segelintir orang dan dengan kekerasan yang dianggap sebagai wewenangnya. Dalam perubahan budaya demokratis yang terjadi dewasa ini di Indonesia, maka dalam mengatasi konflik kita dituntut untuk mengedepankan upaya keterbukaan bagi semua pihak yang terlibat dan berkepentingan dalam konflik untuk mencari jalan keluar tanpa main kuasa. Ada empat hal yang dapat diperkenalkan sebagai unsur yang berperan besar dalam mengatasi konflik, yaitu:

Memahami inti konflik, yakni dimana letak sumber konflik atau kepentingan mana yang diperjuangkan oleh siapa (unsur pengetahuan)
Menghayati nilai-nilai yang hidup bersama; mengakui pegangan-pegangan nilai yang menjamin kehidupan bersama seperti hukum serta penegakkannya, hak-hak dasar, pengakuan martabat setiap orang, dsb (unsur kebersamaan nilai)
Kesadaran dan kemauan untuk tunduk pada nilai-nilai yang diakui bersama, sikap pertobatan bila perlu (unsur sikap baik sikap pribadi maupun kelompok)
Melibatkan segala pihak yang berkepentingan dalam penyelesaian suatu konflik sambil memberdayakan masing-masing pihak supaya mampu mengambil peranan seperlunya (unsur partisipasi)

Problemnya bahwa keempat unsur tersebut belum dapat dilaksanakan apabila tensi konflik masih dalam temperatur yang tinggi dimana sikap saling mengalahkan, saling merusak, saling menghancurkan bahkan saling menyakiti dan saling membunuh masih terjadi. Untuk itu sebagaimana ilmu yang dikembangkan oleh dunia kedokteran, maka peran kepolisian menjadi mengemuka dalam rangka meredakan gejala (symptom) yang terjadi sehingga pihak yang berkait dengan penylesaian konflik dapat menjalankan perannya.

Terjadinya konflik secara sederhana dimulai dari adanya Potensi konflik yang ada dan berkembang ditengah-tengah masyarakat. Potensi konflik tersebut bisa apa saja, namun pada prinsipnya potensi konflik selalu diakibatkan oleh adanya sebuah sumberdaya yang seharusnya dikelola menurut cara yang dapat diterima oleh norma dan budaya serta aturan yang berlaku umum. Bila potensi konflik tersebut (sumber daya yang diperebutkan) tidak dapat terkelola dengan baik, maka akan muncul berbagai friksi atau gesekan antar berbagai kelompok masyarakat dalam upayanya meraih sumberdaya demi kelangsungan kepentingan masing-masing pihak.

Berbagai friksi itu bisa bermula dari adanya prasangka antar pihak baik yang bersifat individual maupun kelompok. Dikemudian hari apabila ada satu pemicu saja yang terlambat diatasi oleh pihak keamanan, maka potensi konflik tersebut dapat dengan cepat terbakar menjadi api agresivitas antar individu dan kelompok dan pada akhirnya akan sulit dipadamkan karena sudah menimbulkan korban dimana-mana. Ketika korban sudah berjatuhan, kalaupun api itu dapat dipadamkan, namun bara dan sekam dendam tetap membara dan dapat menjadi bahan bakar baru yang lebih panas dan menghanguskan.

Disini terlihat, bahwa kecepatan aparat keamanan memadamkan api pemicu sangat diperlukan. Sedikit pemicu, bila dibiarkan sama saja dengan kita dianggap melakukan pembiaran akan terjadinya sebuah konflik. Kadang-kadang aparat tidak menyadari bahwa kecepatan, ketepatan dan keakuratan mengambil keputusan dilapangan akan berdampak besar dalam mencegah terjadinya akibat yang tidak diinginkan.

Dalam dunia kedokteran dikenal adanya teknik diagnosa penyakit, dimana pada saat pasien datang ke seorang dokter maka sebuah penyakit akan terlebih dahulu di diagnosa dari gejala-gejala yang ditimbulkannya melalui pengamatan secara langsung terhadap bagian-bagian tubuh tertentu (mata, lidah, suhu, telinga detak jantung dsb). Beberapa gejala yang timbul akibat sebuah penyakit biasanya dapat menyebabkan tubuh menjadi demam (panas atau suhu tubuh yang berubah rubah dan tidak normal antara panas atau dingin), pusing, mata berair, mulut pahit dan sebagainya.

Upaya yang dilakukan oleh seorang dokter dalam mengatasi penyakit tersebut biasanya adalah berupaya semaksimal mungkin mengembalikan kondisi pasien dalam kondisi yang ideal atau seharusnya. Oleh karenanya maka tidaklah mengherankan apabila dalam beberapa hari awal kedatangan pasien ke dokter mereka hanya diberi obat penurun panas atau penghilang gejala saja. Namun dalam kesempatan tersebut dokter juga mengatakan kepada pasiennya agar kembali kepadanya apabila dalam kurun waktu tertentu panas atau gejala yang timbul dalam diri sang pasien tidak menunjukan efek perubahan kearah yang normal.

Kesemua langkah yang dilakukan oleh dokter tersebut sebenarnya masih bersifat “peredaman” terhadap gejala awal penyakit saja. Apabila peredaman tersebut efektif dan tidak ada penyakit yang lebih inti, maka kesehatan pasien akan dengan sendirinya menjadi pulih. Disisi lain apabila penyakit pasien ternyata lebih parah dari yang ada, maka dokter akan melakukan berbagai langkah lanjutan yang sifatnya memerlukan diagnosa lanjutan dan perlu teknik dan alat khusus (laboratories) serta kemampuan khusus untuk melakukannya. Demikian pula halnya dengan upaya penyembuhan lanjutan, maka juga perlu ada obat dan tindakan khusus oleh dokter yang lebih ahli sehinggak inti maslaah dari penyakit pasien dapat diketahui dan diobati.

Demikan pula halnya dengan peran Polri dalam penyelesaian konflik, dimana Polri berdasarkan tataran wewenang yang diberikan oleh undang-undang baik undang-undang No 2 Tahun 2002 serta KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya mempunyai wewenang dalam berbagai tingkatan dalam rangka mencegah dan mengatasi terjadinya konflik. Dalam tataran yang lebih luas, maka pencegahan sejak dini dapat dilakukan dengan kemampuan untuk membaca gejala konflik sebagaimana berbagai teori dasar yang telah dipelajari sebelumnya. Kemampuan petugas-petugas sejak dini membaca gejala konflik sangat diperlukan. Namun lebih daripada itu, manakala gejala sudah diketahui, maka menjadi penting bagi petugas-petugas Polri untuk melakukan langkah-langkah kongkrit bersama elemen-elemen terkait baik masyarakat maupun pemerintah untuk bersama-sama menghindari agar potensi konflik itu dapat diredam dan tidak muncul ke permukaan.

Dalam hal ini dengan kemampuan Perpolisian masyarakat yang sudah dan sedang dikembangkan, maka petugas-petugas polri dapat berperan secara proaktif ditengah-tengah masyarakat untuk selalu berada didepan, ditengah dan disamping serta dibelakang mereka dalam rangka mengelola keempat unsur yang telah disampaikan diatas. Pengelolaan akan unsur-unsur tersebut akan berdampak kepada upaya penyehatan sebuah komunitas dan mengajak mereka untuk lebih beradab dalam menangani perbedaan kepentingan yang terjadi ditengah-tengah mereka.

Disisi lain, apabila sebuah konflik sudah terjadi dan berdampak secara komunal dimana konflik tersebut berkembang kearah upaya penghancuran satu pihak oleh pihak yang lain, maka peran polisi menjadi lebih signifikan dalam rangka mengatasinya. Sebagaimana langkah yang dilakukan oleh sang dokter tadi, maka tiada lain harus ada upaya dalam meredam gejala/ symptom yang ada terlebih dahulu sebelum sang pasien mendapatkan pengobatan lanjutan guna menyembuhkan penyakitnya secara tuntas. oleh karenannya dengan fungsinya sebagai salah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat maka Polri harus memainkan perannya tersebut melalui langkah-langkah penghentian penghancuran tadi dengan menggunakan berbagai kewenangan yang dimiliki.

Kombes Pol Krishna Murti

Bertugas di Markas PBB New York



BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT LAINNYA DIBAWAH INI :



Posting Komentar